home masjid

Ketentuan Shalat Berjamaah saat PPKM, Boleh ke Masjid di Status Level 3

Selasa, 03 Agustus 2021 - 23:55 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah di rumah bersama keluarga. (Foto: Antara)
Kebijakan PPKM diperpanjang hingga Senin pekan depan. Kondisi ini membuat shalat berjamaah dibatasi sementara kecuali daerah tersebut sudah tercatat PPKM Level 3, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Pada daerah dengan status Level 4, pemerintah masih melarang segala jenis kegiatan ibadah yang dapat menghimpun orang banyak. Pemerintah menganjurkan ibadah tetap dilaksanakan di rumah masing-masing sebagaimana tertera dalam Inmendagri terbaru, nomor 27 tahun 2021.

PPKM di kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria Level 3, penyelenggaraan ibadah jamaah diperbolehkan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan daerah dengan kriteria level 2 boleh menghimpun jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 jamaah. Seluruh kegiatan di ruang publik tetap memperhatikan protokol kesehatan dan memperkuat penyuluhan penggunaan masker.

Aturan itu menyatakan, penggunaan masker dengan benar dan konsisten merupakan protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi.

Sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

"Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan," dikutip diktum kesepuluh huruf I.
(bal)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid shalat berjamaah ppkm
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya