home global news

Baru Sepekan Dilantik, Wakil PM Australia Didenda Rp 2 Juta karena Tak Pakai Masker

Rabu, 30 Juni 2021 - 16:05 WIB
Wakil Perdana Menteri (PM) Australia Barnaby Joyce didenda Rp 2 juta karena kedapatan tidak memakai masker di tempat umum. Foto: Matt Roberts/ABC News.
Wakil Perdana Menteri (PM) Australia Barnaby Joyce, kedapatan tidak memakai masker di tempat umum. Pihak berwenang pun memberikan denda akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Kantor berita Reuters melaporkan, seorang warga melihat Joyce tidak mengenakan masker di tempat umum. Pihak kepolisian mengatakan hal itu terjadi saat Joyce hendak melakukan pembayaran di pom bensin di Sydney, New South Wales, Senin (28/06/2021).

Atas kelalaian tersebut, Joyce kemudian dikenakan denda sebesar 151 dolar AS atau setara Rp 2 juta karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tempat umum.

Hingga saat ini, Juru Bicara Joyce belum merespons perihal kejadian tersebut. Namun, Joyce mengakui tak memakai masker saat mengisi bensin.

"Saya mengisi BBM, masuk ke dalam, dan 30 detik kemudian saya didenda membayar 151 dolar AS (Rp 2 juta) karena tidak memakai salah satu masker, ini," kata Joyce kepada Sky News.

Sebagai informasi, Barnaby Joyce baru sepekan dilantik menjadi Wakil Perdana Menteri Australia mengalahkan petahana Michael McCormack. Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Joyce bukanlah yang pertama terjadi di Australia.

Pada April 2020, Menteri Kesenian New South Wales Don Harwin, mengundurkan diri setelah didenda 1.000 dolar Australia atau sekitar Rp 10,9 juta karena melanggar lockdown.
(asf)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
barnaby joyce australia protokol kesehatan masker
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya