home global news

Tarif Listrik di Atas 3.500 VA Naik Per 1 Juli

Senin, 13 Juni 2022 - 14:14 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik di triwulan III 2022 atau mulai 1 Juli-September 2022.

Penyesuaian ini berlaku untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Baca juga: Kenaikan Tarif Listrik Picu Inflasi, Begini Kata Pengamat

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengatakan, artinya penyesuaian tarif keseluruhannya berlaku untuk golongan pelanggan non subsidi.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan penerapan ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/06/2022).

Jadi, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Seperti diketahui, penyesuaian diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri, sejak 2017 hingga triwulan II/2022, pemerintah memutuskan penyesuaian tarif tidak diterapkan secara otomatis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tarif listrik kenaikan tarif pemerintah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya