Garuda Indonesia Raih Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA
Redaksi
Selasa, 14 Juni 2022 - 14:46 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia (Garuda) berhasil meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting. Terutama dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda, khususnya pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja perusahaan di tengah fase restrukturisasi.
"KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2018. Di mana Perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA, senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun," ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:Garuda Indonesia Minta Penundaan Voting PKPU
Irfan melanjutkan, di tengah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha di mana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori utang piutang.
Melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Dengan demikian tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.
Baca Juga:Maskapai Garuda Perkuat Branding Logo Bangga Buatan Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting. Terutama dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda, khususnya pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja perusahaan di tengah fase restrukturisasi.
"KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2018. Di mana Perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA, senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun," ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:Garuda Indonesia Minta Penundaan Voting PKPU
Irfan melanjutkan, di tengah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha di mana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori utang piutang.
Melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Dengan demikian tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.
Baca Juga:Maskapai Garuda Perkuat Branding Logo Bangga Buatan Indonesia