home global news

Satreskrim Batal Bawa Nikita Mirzani ke Kantor Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:18 WIB
Satreskrim Polresta Serang Kota saat melakukan penjemputan ke rumah artis kontroversial Nikita Mirzani. Foto: Instagram.
Rumah artis kontroversial Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan didatangi sejumlah polisi pukul 03.00 WIB dini hari, pada 15 Juni 2022. Polisi melakukan penjemputan paksa terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Diketahui laporan tersebut dibuat pada bulan 16 Mei 2022 lalu. Meskipun begitu, Nikita mempertanyakan terkait kebenaran prosedur penangkapannya.

Baca juga:Akhiri Konflik, Nikita Mirzani Tabayun ke Ustadz Das'ad Latief

"Saya sudah bertanya baik-baik ada masalah apa? Tetapi dengan arogan bapak polisi dari Serang Kota Banten ingin membawa saya dengan surat penangkapan, yang di laporkan adalah UU ITE katanya," kata Nikita melalui unggahan akun media sosial @nikitamirzanimawardi_172, dikutip Rabu (15/6/2022).

Menanggapi hal tersebut, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, batal melakukan penjemputan terhadap Nikita.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dikutip dari Antaranews.

Dia melanjutkan, kegiatan penjemputan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran UU ITE yang dipelaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
nikita mirzani polisi uu ite
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya