LANGIT7.ID - , Jakarta - Rumah artis kontroversial
Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan didatangi sejumlah polisi pukul 03.00 WIB dini hari, pada 15 Juni 2022. Polisi melakukan penjemputan paksa terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Diketahui laporan tersebut dibuat pada bulan 16 Mei 2022 lalu. Meskipun begitu, Nikita mempertanyakan terkait kebenaran prosedur penangkapannya.
Baca juga: Akhiri Konflik, Nikita Mirzani Tabayun ke Ustadz Das'ad Latief"Saya sudah bertanya baik-baik ada masalah apa? Tetapi dengan arogan bapak polisi dari Serang Kota Banten ingin membawa saya dengan surat penangkapan, yang di laporkan adalah
UU ITE katanya," kata Nikita melalui unggahan akun media sosial @nikitamirzanimawardi_172, dikutip Rabu (15/6/2022).
Menanggapi hal tersebut, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, batal melakukan penjemputan terhadap Nikita.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dikutip dari Antaranews.
Dia melanjutkan, kegiatan penjemputan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran UU ITE yang dipelaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca juga: Takut Mati Muda karena Covid-19, Nikita Mirzani Rajin Shalat Tahajjud"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.
Upaya penjemputan tersebut dilakukan lantaran ibu tiga anak itu sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto.
Maka itu, Shinto berkata sesuai aturan dalam hukum acara pidana, penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif.
(est)