Harga Bitcoin Jatuh, Kripto Bukan Intrumen Investasi yang Tepat
Mahmuda attar hussein
Senin, 20 Juni 2022 - 07:00 WIB
Harga Bitcoin Jatuh, Kripto Bukan Intrumen Investasi yang Tepat. (Foto: Istimewa).
Harga Bitcoin (BTC) jatuh di bawah level harga USD 18.000-an, setara dengan Rp270-an juta. Hal ini menunjukkan, kripto bukan lah instrumen investasi yang tepat.
Kondisi ini merupakan level terendah dalam 18 bulan terakhir. Banyak investor yang mulai cemas dengan anjloknya harga BTC.
Beberapa faktor yang mempengaruhi nilai harga kripto, ada satu hal yang membuat mata uang virtual ini penuh dengan ketidakpastian, yakni Whale atau orang yang berpengaruh. Tokoh ini bisa saja melambungkan harga atau membuatnya ambles di saat bersamaan.
Kemudian nilai mata uang kripto bisa juga meningkat pesat bila ada trend positif. Semisal ada pengakuan dari suatu negara atau tingginya adopsi di dunia nyata untuk pembayaran sah.
Baca Juga:Investor Mulai Beralih ke Aset Aman, Tinggalkan Mata Uang Kripto
Berbeda halnya bila ada kabar mengenai hacker yang menyerang server, seketika itu harga kripto pun turun. Bukan perlahan, tapi drastis. Sebab para pemilik aset bisa saja langsung menarik koin-koin mereka, dikonversi ke mata uang sungguhan.
Berbagai hal inilah yang membuat kripto dinilai gharar dari sudut pandangan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan fatwa, kripto haram sebagai mata uang dan bertentangan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Kondisi ini merupakan level terendah dalam 18 bulan terakhir. Banyak investor yang mulai cemas dengan anjloknya harga BTC.
Beberapa faktor yang mempengaruhi nilai harga kripto, ada satu hal yang membuat mata uang virtual ini penuh dengan ketidakpastian, yakni Whale atau orang yang berpengaruh. Tokoh ini bisa saja melambungkan harga atau membuatnya ambles di saat bersamaan.
Kemudian nilai mata uang kripto bisa juga meningkat pesat bila ada trend positif. Semisal ada pengakuan dari suatu negara atau tingginya adopsi di dunia nyata untuk pembayaran sah.
Baca Juga:Investor Mulai Beralih ke Aset Aman, Tinggalkan Mata Uang Kripto
Berbeda halnya bila ada kabar mengenai hacker yang menyerang server, seketika itu harga kripto pun turun. Bukan perlahan, tapi drastis. Sebab para pemilik aset bisa saja langsung menarik koin-koin mereka, dikonversi ke mata uang sungguhan.
Berbagai hal inilah yang membuat kripto dinilai gharar dari sudut pandangan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan fatwa, kripto haram sebagai mata uang dan bertentangan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.