home lifestyle muslim

Daging Kurban Boleh Dijadikan Kornet, Asal ...

Senin, 20 Juni 2022 - 12:38 WIB
Ilustrasi daging kurban dalam bentuk kornet kalengan. Foto: Istimewa
Setiap hari raya Idul Adha, umat muslim yang memiliki kecukupan rezeki dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Ibadah kurban ini tidak dilakukan secara sembarangan, ia memiliki ketentuan tersendiri. Salah satunya yakni berkaitan dengan cara menyedekahkan daging kurban.

Umumnya daginghewan kurban dibagikan dalam kondisi mentah. Namun, terkadang ada juga yang memberikan dalam bentuk sudah matang atau dikornet.

Baca juga: Hewan Qurban Muhammadiyah Prenggan Bagi Keuntungan 100 Persen untuk Dakwah

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya Ustadz Abdul Wahid Al-Faizin mengatakan hukum kornet daging kurban harus dilihat dari dua sisi, yakni kornet terdapat pada proses memasak dan kornet terdapat penyimpanan daging atau tidak dimakan sampai melebihi tanggal 13 Dzulhijjah.

"Pertama, menyimpan daging. Ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut," kata Ustadz Abdul Wahid.

Pertama, hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah mengatakan jika ingin kurban usahakan jangan sampai hewan kurbannya melebihi tiga hari harus sudah dimakan.

"Kemudian, tahun depannya Rasulullah mengatakan untuk tahun ini boleh lebih dari tiga hari," ujar Ustadz Abdul Wahid dikutip dari kanal YouTube AL-FAIZ VIDEO DAKWAH, Senin (20/6/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hewan kurban idul adha daging qurban kornet
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya