LANGIT7.ID - , Jakarta - Setiap hari raya
Idul Adha, umat muslim yang memiliki kecukupan rezeki dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Ibadah kurban ini tidak dilakukan secara sembarangan, ia memiliki ketentuan tersendiri. Salah satunya yakni berkaitan dengan cara menyedekahkan
daging kurban.
Umumnya daging
hewan kurban dibagikan dalam kondisi mentah. Namun, terkadang ada juga yang memberikan dalam bentuk sudah matang atau dikornet.
Baca juga: Hewan Qurban Muhammadiyah Prenggan Bagi Keuntungan 100 Persen untuk DakwahKetua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya Ustadz Abdul Wahid Al-Faizin mengatakan hukum kornet daging kurban harus dilihat dari dua sisi, yakni kornet terdapat pada proses memasak dan kornet terdapat penyimpanan daging atau tidak dimakan sampai melebihi tanggal 13 Dzulhijjah.
"Pertama, menyimpan daging. Ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut," kata Ustadz Abdul Wahid.
Pertama, hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah mengatakan jika ingin kurban usahakan jangan sampai hewan kurbannya melebihi tiga hari harus sudah dimakan.
"Kemudian, tahun depannya Rasulullah mengatakan untuk tahun ini boleh lebih dari tiga hari," ujar Ustadz Abdul Wahid dikutip dari kanal YouTube AL-FAIZ VIDEO DAKWAH, Senin (20/6/2022).
Artinya, lanjut dia jika Anda memiliki daging kurban untuk disimpan selama satu atau dua minggu, hukumnya boleh. Namun, kondisi saat itu tengah berada di musim krisis. Karenanya, konsumsi daging kurban tidak boleh lebih dari tiga hari.
Begitu juga dengan konsumsi daging kurban yang boleh lebih dari tiga hari, karena di tahun tersebut sedang tidak ada musim krisis.
Baca juga: Tafsir Al Kautsar Ayat 1-3: Shalat dan Qurban Semata karena AllahKemudian, penulis buku Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer ini berkata hadis selanjutnya Rasulullah mengatakan hewan kurban boleh dimakan dan boleh juga disimpan.
"Artinya, kata ulama berdasarkan kedua hadis ini bahwa boleh menyimpan hewan kurban dan tidak harus dimakan pada waktu itu. Intinya boleh disimpan lebih dari 3 hari. Berarti menyimpan hewan kurban, dan tidak harus langsung dimakan diperkenankan," ungkapnya.
Lalu, bagaimana pembagian daging kurban untuk dimasak?
Ustadz Abdul Wahid menuturkan membagi hewan kurban baik dalam bentuk mentah ataupun sudah dimasak dijelaskan dalam kitab Al-Kafi fi fiqhi ahli al madinah, bahwa orang boleh memberikan kurbannya dalam bentuk mentah atau matang.
Dia melanjutkan, dalam mazhab Syafi'i dikatakan bagian fakir miskin harus diberikan dalam bentuk mentah. Sebab mereka lebih memahami apa yang di butuhkan. Misal mereka lebih membutuhkan daging atau uang, jika uang maka fakir miskin tersebut bisa menjualnya. Namun, untuk bagian orang kaya boleh diberikan dalam bentuk matang.
"Maka, ulama mengatakan boleh memberi makan orang kaya baik dalam bentuk mentah ataupun sudah dimasak. Misal panitia kurban, setelah hewan kurban sebagian sudah diberikan, sisanya mereka bisa jadikan sate untuk menjadi makan siang para panitia," kata Ustadz Abdul Wahid.
Baca juga: Baitulmaal Muamalat Salurkan Rendang Qurban Kaleng ke Wilayah TerpencilJadi, simpulnya berdasarkan penjelasan diatas maka hewan kurban bisa dijadikan kornet asalkan sebagiannya sudah diberikan secara mentah kepada fakir miskin.
"Misal, ada satu sapi, satu kakinya dibagikan mentah pada saat itu kepada fakir miskin, sisanya dijadikan kornet. Tujuannya jika suatu saat ada bencana atau lainnya kornet tersebut bisa diberikan kepada mereka," pungkasnya.
(est)