Hanya Dua Hewan Ini Boleh Dikurban secara Patungan
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 22 Juni 2022 - 17:49 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Setiap Hari Raya Idul Adha umat Muslim disunahkan untuk melakukan ibadah kurban. Yakni berupa penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, dan lainnya.
Karena harga hewan kurban terbilang mahal, banyak orang mengatasinya dengan membelinya secara patungan atau membeli bersama-sama. Bolehkah demikian?
Baca juga: Silang Fatwa Soal Keabsahan Hewan Kurban Terjangkit PMK, Begini Kata MUI
CEO dan Founder Santri Motivator SchoolUstadz Asroni Al Paroya mengatakan boleh patungan jika ingin berkurban dengan catatan pesertanya tidak boleh lebih dari tujuh orang.
"Patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Rabu (22/6/2022).
Dia melanjutkan, kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW, sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas, bahwa :
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Karena harga hewan kurban terbilang mahal, banyak orang mengatasinya dengan membelinya secara patungan atau membeli bersama-sama. Bolehkah demikian?
Baca juga: Silang Fatwa Soal Keabsahan Hewan Kurban Terjangkit PMK, Begini Kata MUI
CEO dan Founder Santri Motivator SchoolUstadz Asroni Al Paroya mengatakan boleh patungan jika ingin berkurban dengan catatan pesertanya tidak boleh lebih dari tujuh orang.
"Patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Rabu (22/6/2022).
Dia melanjutkan, kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW, sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas, bahwa :
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة