Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Hanya Dua Hewan Ini Boleh Dikurban secara Patungan

Fifiyanti Abdurahman Rabu, 22 Juni 2022 - 17:49 WIB
Hanya Dua Hewan Ini Boleh Dikurban secara Patungan
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Setiap Hari Raya Idul Adha umat Muslim disunahkan untuk melakukan ibadah kurban. Yakni berupa penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, dan lainnya.

Karena harga hewan kurban terbilang mahal, banyak orang mengatasinya dengan membelinya secara patungan atau membeli bersama-sama. Bolehkah demikian?

Baca juga: Silang Fatwa Soal Keabsahan Hewan Kurban Terjangkit PMK, Begini Kata MUI

CEO dan Founder Santri Motivator School Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan boleh patungan jika ingin berkurban dengan catatan pesertanya tidak boleh lebih dari tujuh orang.

"Patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Rabu (22/6/2022).

Dia melanjutkan, kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW, sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas, bahwa :

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

"Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan". (HR Al-Hakim).

Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Sehat di Tengah Wabah PMK

Kemudian, Jabir bin ‘Abdullah juga pernah menyampaikan :

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

"Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (HR Muslim).

Meskipun demikian, Ustadz Asroni mengatakan hal tersebut khusus untuk dua jenis hewan saja, yakni sapi dan unta.

"Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban," pungkasnya.

Baca juga: Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Dagingnya Dikonsumsi?

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)