LANGIT7.ID - , Jakarta - Setiap Hari Raya
Idul Adha umat Muslim disunahkan untuk melakukan ibadah kurban. Yakni berupa penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, dan lainnya.
Karena harga hewan kurban terbilang mahal, banyak orang mengatasinya dengan membelinya secara
patungan atau membeli bersama-sama. Bolehkah demikian?
Baca juga: Silang Fatwa Soal Keabsahan Hewan Kurban Terjangkit PMK, Begini Kata MUICEO dan Founder Santri Motivator School
Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan boleh patungan jika ingin berkurban dengan catatan pesertanya tidak boleh lebih dari tujuh orang.
"Patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Rabu (22/6/2022).
Dia melanjutkan, kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW, sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas, bahwa :
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
"Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan". (HR Al-Hakim).
Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Sehat di Tengah Wabah PMKKemudian, Jabir bin ‘Abdullah juga pernah menyampaikan :
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
"Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (HR Muslim).
Meskipun demikian, Ustadz Asroni mengatakan hal tersebut khusus untuk dua jenis hewan saja, yakni sapi dan unta.
"Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban," pungkasnya.
Baca juga: Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Dagingnya Dikonsumsi?(est)