Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 31 Agustus 2026
home global news detail berita

Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Dagingnya Dikonsumsi?

Muhajirin Selasa, 07 Juni 2022 - 23:13 WIB
Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Dagingnya Dikonsumsi?
Ilustrasi daging kurban (foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah mewabah di berbagai daerah. Sementara musim kurban telah tiba dan idul adha sebulan lagi. Hewan kurban dikhawatirkan terjangkit PMK. Lalu apakah dagingnya boleh dikonsumsi?.

CEO Tobian Farm, Muhammad Fahmi Idris, S.Pt mengatakan, hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kulit (PMK) aman dikonsumsi manusia sebab virus tersebut tidak bisa menjangkiti manusia.

"PMK itu sebenarnya bukan penyakit yang menular kepada manusia, karena PMK hanya menjangkiti salah satu protein di hewan, tidak menular ke manusia," kata Fahmi kepada LANGIT7.ID, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: PMK Merajalela, Ini Tips Pilih Hewan Kurban Sehat Bebas PMK

Atas dasar itu pula, Fahmi tidak mempermasalahkan jika hewan terjangkit PMK dijadikan hewan kurban. Sebab, daging dari hewan tersebut masih bisa dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia.

"Jadi, kalau ada hewan terjangkit PMK lalu dijadikan hewan kurban tidak masalah juga, karena daging dan bagian dari tubuh hewan itu masih bisa dikonsumsi," tutur Fahmi.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Mengacu pada fatwa itu, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK yakni sah, tidak sah, dan sedekah. Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban jika memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Pertama, hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya. Hewan ternak dalam kategori ini boleh dikurbankan.

Baca Juga: Serang Sapi dan Kambing, Begini Cara Pencegahan PMK

Kedua, hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dengan syarat telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Dzulhijjah). Namun, hewan dalam kategori ini bukan menjadi kurban tapi dianggap sedekah.

Adapun bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan belum sembuh tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban alias tidak sah. Gejala klinis kategori berat yang sering timbul di antaranya kuku melepuh dan mengelupas, pincang hingga tidak bisa berjalan, dan kurus karena wabah PMK.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 31 Agustus 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:57
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan