home lifestyle muslim

Bolehkah Berkurban Atas Nama Anak yang Belum Akil Baligh?

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:00 WIB
Suasana pasar hewan kurban di Turki. Foto: LANGIT7/iStock
Kurban merupakan ibadah wajib bagi umat muslim yang mampu yang dilakukan saat Hari RayaIdul Adha. Kurban dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah.

Nah, untuk anak yang belum masuk kategori mukallaf, bolehkah orang tuanya yang memberikan kurban namun diatas namakan sang anak?

Baca juga: Silang Fatwa Soal Keabsahan Hewan Kurban Terjangkit PMK, Begini Kata MUI

Direktur Rumah Sehat (RS) Herba Center Ustadz Ahmad Fatahillah mengatakan berkurban atas nama anak sangat boleh dilakukan. Untuk aturannya memang tidak terlalu baku, tambahnya. Namun, orang tua akan mendapatkan pahala ketika berniat melaksanakan kurban atas nama anak.

"Kita sebagai ayah berkurban atas nama diri sendiri, maka istri atau anak-anak juga dapat pahalanya. Adapun kita memberikan kurban atas nama anak sangat bisa, sebab pahalanya pun nanti akan didapat orang tuanya," ujar Ustadz Fatahillah kepada Langit7, Kamis (23/6/2022).

Terlebih jika anak tersebut belumbaligh, maka amal anak tentunya akan didapat oleh orang tuanya. Adapun anak yang sudah baligh atau sudah berkeluarga, lalu ia berkurban, maka amal yang didapat tidak hanya untuk dirinya tetapi juga orang tuanya.

"Itulah yang disebut dengan amal yang akan didapat oleh kita, ketika kita meninggal karena meninggalkan anak yang sholeh," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
idul adha hewan qurban baligh
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya