LANGIT7.ID - , Jakarta - Kurban merupakan ibadah wajib bagi umat muslim yang mampu yang dilakukan saat Hari Raya
Idul Adha. Kurban dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah.
Nah, untuk anak yang belum masuk kategori mukallaf, bolehkah orang tuanya yang memberikan
kurban namun diatas namakan sang anak?
Baca juga: Silang Fatwa Soal Keabsahan Hewan Kurban Terjangkit PMK, Begini Kata MUIDirektur Rumah Sehat (RS) Herba Center Ustadz Ahmad Fatahillah mengatakan berkurban atas nama anak sangat boleh dilakukan. Untuk aturannya memang tidak terlalu baku, tambahnya. Namun, orang tua akan mendapatkan pahala ketika berniat melaksanakan kurban atas nama anak.
"Kita sebagai ayah berkurban atas nama diri sendiri, maka istri atau anak-anak juga dapat pahalanya. Adapun kita memberikan kurban atas nama anak sangat bisa, sebab pahalanya pun nanti akan didapat orang tuanya," ujar Ustadz Fatahillah kepada Langit7, Kamis (23/6/2022).
Terlebih jika anak tersebut belum
baligh, maka amal anak tentunya akan didapat oleh orang tuanya. Adapun anak yang sudah baligh atau sudah berkeluarga, lalu ia berkurban, maka amal yang didapat tidak hanya untuk dirinya tetapi juga orang tuanya.
"Itulah yang disebut dengan amal yang akan didapat oleh kita, ketika kita meninggal karena meninggalkan anak yang sholeh," katanya.
Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Sehat di Tengah Wabah PMKNamun, apa bila meninggal maka putus semua amal tersebut, kecuali tiga yakni ilmu yang bermanfaat, amal yang sholeh dan meninggalkan anak sholeh yang selalu mendoakannya.
"Kita meninggalkan anak sholeh, kemudian anak melakukan semua ibadah-ibadah yang Allah dan Rasul ajarkan, maka orang tua akan mendapatkan pahalanya," ucapnya.
Jadi, kata Ustadz Fatahillah ketika orang tua menyembelih atas nama anak, sesungguhnya orang tua juga akan mendapatkan pahalanya. Intinya amal yang dilakukan oleh anak, orang tua akan mendapatkannya.
"Lebih bagus jika sebagai orang tua memberikan contoh kepada anak, agar ke depannya mereka akan melakukan demikian," pungkasnya.
Baca juga: Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Dagingnya Dikonsumsi?(est)