Wajib Tahu, Jenis Motor dan Mobil Ini Dilarang Konsumsi Pertalite
Ummu hani
Jum'at, 01 Juli 2022 - 22:05 WIB
Ilustrasi kendaraan roda empat mengantre BBM di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: Langit7.id/iStock)
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga mulai melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi melalui sistem MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Adapun kebijakan ini agar hanya masyarakat yang berhak bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian pada kendaraan yang boleh membeli Pertalite dan Solar. Penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca Juga:DPR Desak Pertamina Tinjau Ulang Pembelian BBM Pakai Aplikasi
"Jenis kendaraan yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya. Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli pertalite) kecuali yang di atas 2.000 CC, termasuk motor mewah," kata Saleh dalam diskusi virtual, dikutip Jumat (1/7/2022).
Artinya, pembelian BBM Solar dan Pertalite dibatasi pada mobil di atas 2.000cc dan motor mewah di atas 250cc. Sedangkan untuk mobil di atas 1.500cc masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut.
Baca Juga:Mulai 1 Juli, Ini Syarat dan Cara Daftar Beli BBM Lewat Aplikasi
Kendati demikian, BBM subsidi Solar tidak dibatasi pembeliannya untuk mobil berpelat kuning atau angkutan umum dan kendaraan barang bak terbuka. Di antaranya kendaraan angkutan perkebunan rakyat hingga perikanan dengan maksimum gross ton mencapai 30 ton.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian pada kendaraan yang boleh membeli Pertalite dan Solar. Penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca Juga:DPR Desak Pertamina Tinjau Ulang Pembelian BBM Pakai Aplikasi
"Jenis kendaraan yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya. Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli pertalite) kecuali yang di atas 2.000 CC, termasuk motor mewah," kata Saleh dalam diskusi virtual, dikutip Jumat (1/7/2022).
Artinya, pembelian BBM Solar dan Pertalite dibatasi pada mobil di atas 2.000cc dan motor mewah di atas 250cc. Sedangkan untuk mobil di atas 1.500cc masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut.
Baca Juga:Mulai 1 Juli, Ini Syarat dan Cara Daftar Beli BBM Lewat Aplikasi
Kendati demikian, BBM subsidi Solar tidak dibatasi pembeliannya untuk mobil berpelat kuning atau angkutan umum dan kendaraan barang bak terbuka. Di antaranya kendaraan angkutan perkebunan rakyat hingga perikanan dengan maksimum gross ton mencapai 30 ton.