home global news

Tanpa Antri dan Mahal, Tahu Lebih Dekat Istilah Haji Furoda

Selasa, 05 Juli 2022 - 13:17 WIB
Jemaah haji di Jabal Rahmah. Foto: Langit7/iStock.
Sebanyak 46 jemaah haji asal Indonesia terpaksa harus memendam mimpinya untuk menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Seluruh jemaah haji furoda yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia terpaksa dipulangkan ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa resmi, Kamis (30/6/2022).

Perihal kasus tersebut, Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada agen travel karena dianggap sudah mempermainkan nasib jemaah.

Baca juga: 7 Artis Pergi Haji Sebelum Usia 30, Paling Muda 16 Tahun

"Kalau travel yang menurut saya menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misal kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," ujar Yaqut dikutip dari RRI, Selasa (5/7/2022).

Haji furoda merupakan program pelaksanaan haji khusus di lua rkuota haji dari Kementerian Agama. Keberangkatan haji furoda sepenuhnya dikelola travel resmi atau tidak resmi yang terafiliasi dengan Kerajaan Arab Saudi.

Melansir dari laman Kementerian Agama, dalam perspektif pemerintahArab Saudi jalur haji dengan visa furoda termasuk legal atau resmi. Karenanya, banyak yang memanfaatkan haji furoda untuk melancarkan niat dapat beribadah haji tanpa harus mengantri.

Namun, berhaji melalui jalur ini rentan risiko salah satunya adalah penggunaan visa non haji, bisa berupa visa ziarah atau visa umal yang malah menyulitkan jemaah, seperti yang dialami 46 jemaah furoda kemarin. Tetapi, penyelenggara haji furoda mengklaim mekanisme tersebut sebagai haji furoda.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
haji furoda travel nakal jemaah haji
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya