LANGIT7.ID - , Jakarta - Sebanyak 46 jemaah haji asal Indonesia terpaksa harus memendam mimpinya untuk menunaikan rukun Islam kelima di
Tanah Suci. Seluruh jemaah
haji furoda yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia terpaksa dipulangkan ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa resmi, Kamis (30/6/2022).
Perihal kasus tersebut, Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada agen travel karena dianggap sudah mempermainkan nasib jemaah.
Baca juga: 7 Artis Pergi Haji Sebelum Usia 30, Paling Muda 16 Tahun"Kalau travel yang menurut saya menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misal kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," ujar Yaqut dikutip dari RRI, Selasa (5/7/2022).
Haji furoda merupakan program pelaksanaan haji khusus di lua r
kuota haji dari Kementerian Agama. Keberangkatan haji furoda sepenuhnya dikelola travel resmi atau tidak resmi yang terafiliasi dengan Kerajaan Arab Saudi.
Melansir dari laman Kementerian Agama, dalam perspektif pemerintah
Arab Saudi jalur haji dengan visa furoda termasuk legal atau resmi. Karenanya, banyak yang memanfaatkan haji furoda untuk melancarkan niat dapat beribadah haji tanpa harus mengantri.
Namun, berhaji melalui jalur ini rentan risiko salah satunya adalah penggunaan visa non haji, bisa berupa visa ziarah atau visa umal yang malah menyulitkan jemaah, seperti yang dialami 46 jemaah furoda kemarin. Tetapi, penyelenggara haji furoda mengklaim mekanisme tersebut sebagai haji furoda.
Semestinya, jemaah furoda diberangkatkan oleh pihak penyelenggara menggunakan visa haji atau undangan dari kerajaan. Dan untuk undangan, tidak berlaku untuk umum, hanya orang-orang tertentu yang memilikinya.
Baca juga: Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Ini Penjelasan Dirjen PHUTerkait harga visa furoda, jemaah harus membayar paket programnya layaknya mengikuti program haji reguler dan haji plus dengan kuota pemerintah. Sementara untuk visa haji undangan kerajaan khusus tamu istimewa, gratis.
Namun, tampaknya banyak penyalahgunaan haji furoda dalam praktiknya, baik dari sisi biaya mapun dari sisi mekanisme. Diketahui biaya haji furoda sangat mahal, bisa mencapai 6 kali lipat dari biaya haji reguler kuota, yakni antara 150 juta hingga 300 juta.
(est)