2 Pekan ke Depan, Bepergian dan Masuk Mal Wajib Booster
Fajar adhitya
Selasa, 05 Juli 2022 - 22:38 WIB
Ilustrasi vaksinasi dosis ketiga atau booster. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah akan kembali memberlakukan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dan kunjungan ke area publik seperti mal, terminal, stasiun, perkantoran. Kebijakan vaksin booster bakal diterapkan dua pekan lagi.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat berdasar hasil Rapat Terbatas Kabinet dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Baca Juga:Pemerintah Tetapkan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dilansir keterangan pers, Selasa (5/7/2022).
Luhut mengungkapkan pemerintah kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan udara, darat, maupun laut. Wajib vaksin booster dilakukan maksimal dua minggu lagi. "Akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menko Luhut.
Kebijakan ini diambil berkaca dari peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, yaitu Singapura.
Baca Juga:Covid-19 di Jakarta Melonjak Capai 7.823 Kasus Aktif
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat berdasar hasil Rapat Terbatas Kabinet dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Baca Juga:Pemerintah Tetapkan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dilansir keterangan pers, Selasa (5/7/2022).
Luhut mengungkapkan pemerintah kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan udara, darat, maupun laut. Wajib vaksin booster dilakukan maksimal dua minggu lagi. "Akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menko Luhut.
Kebijakan ini diambil berkaca dari peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, yaitu Singapura.
Baca Juga:Covid-19 di Jakarta Melonjak Capai 7.823 Kasus Aktif