Kaget Izin PUB Dicabut, ACT: Sesuai Permensos Harusnya Ada Proses
Hasanah syakim
Rabu, 06 Juli 2022 - 17:51 WIB
ACT jumpa pers soal pencabutan izin PUB di Kemensos. (Foto: Langit7/Hasanah).
Aksi Cepat Tanggap (ACT) kaget dengan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab sesuai peraturan menteri sosial (permensos), ada prosesnya.
"Kami kaget, dan terlalu cepat SK pencabutan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Sesuai dengan Pasal 27 Permensos No 8 Tahun 2021 tentang PUB, ada proses pencabutan. Mulai dari teguran tertulis, penangguhan izin dan atau pencabutan izin.
Baca Juga: ACT Akan Kirimkan Permohonan Pencabutan Izin PUB ke Kemensos
ACT akan mengirimkan permohonan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang atau PUB ke Kemensos pada Kamis (7/7/2022) besok. Sebab pencabuta ini sifatnya sementara.
Sebelumnya Kemensos mencabut izin PUB ACT. Langkah ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan lembaga tersebut.
"Kami kaget, dan terlalu cepat SK pencabutan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Sesuai dengan Pasal 27 Permensos No 8 Tahun 2021 tentang PUB, ada proses pencabutan. Mulai dari teguran tertulis, penangguhan izin dan atau pencabutan izin.
Baca Juga: ACT Akan Kirimkan Permohonan Pencabutan Izin PUB ke Kemensos
ACT akan mengirimkan permohonan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang atau PUB ke Kemensos pada Kamis (7/7/2022) besok. Sebab pencabuta ini sifatnya sementara.
Sebelumnya Kemensos mencabut izin PUB ACT. Langkah ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan lembaga tersebut.
(bal)