Bolehkah Seorang Non-Muslim Ikut Berkurban?
Muhajirin
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:49 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah tahunan yang dilakukan oleh seorang muslim di Hari Raya Idul Adha. Namun, apakah non-muslim boleh ikut berkurban?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH Yahya Zainul Maarif atau akrab disapa Buya Yahya, menegaskan, pemeluk agama lain atau non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk menyembelih hewan kurban. Namun, jika mereka ingin memberikan hewan kepada umat untuk disembelih, maka boleh saja.
Hal itu karena Islam adalah agama yang menjalin hubungan baik dengan pemeluk agama lain. Bahkan, seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada non-muslim, demikian juga sebaliknya.
Baca Juga: Bolehkah Pekurban Makan Daging Hewan Kurban Sendiri?
“Tidak adakurban bagi pemeluk agama lain, tapi jika mereka ingin memberikan hewan kurban, hukumnya sah. Islam adalah agama yang menjalin hubungan baik dengan agama lain,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Jumat (8/7/2022).
Akan tetapi, sebelum menerima hewan dari pemeluk agama lain ada rambu-rambu yang harus diperhatikan. Jika niat memberikan hewan untuk hubungan sosialisasi dalam bermasyarakat, maka itu boleh diterima. Namun, jika ada unsur merendahkan umat Islam, tidak boleh diterima.
Apalagi jika niat terselubung di balik pemberian hewan kurban tersebut. Misal, non-muslim memberikan hewan lebih besar untuk mengalihkan perhatian masyarakat.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH Yahya Zainul Maarif atau akrab disapa Buya Yahya, menegaskan, pemeluk agama lain atau non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk menyembelih hewan kurban. Namun, jika mereka ingin memberikan hewan kepada umat untuk disembelih, maka boleh saja.
Hal itu karena Islam adalah agama yang menjalin hubungan baik dengan pemeluk agama lain. Bahkan, seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada non-muslim, demikian juga sebaliknya.
Baca Juga: Bolehkah Pekurban Makan Daging Hewan Kurban Sendiri?
“Tidak adakurban bagi pemeluk agama lain, tapi jika mereka ingin memberikan hewan kurban, hukumnya sah. Islam adalah agama yang menjalin hubungan baik dengan agama lain,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Jumat (8/7/2022).
Akan tetapi, sebelum menerima hewan dari pemeluk agama lain ada rambu-rambu yang harus diperhatikan. Jika niat memberikan hewan untuk hubungan sosialisasi dalam bermasyarakat, maka itu boleh diterima. Namun, jika ada unsur merendahkan umat Islam, tidak boleh diterima.
Apalagi jika niat terselubung di balik pemberian hewan kurban tersebut. Misal, non-muslim memberikan hewan lebih besar untuk mengalihkan perhatian masyarakat.