home masjid

Masjid Agung Sunda Kelapa Tetapkan Syarat Kurban di Kondisi Wabah PMK

Ahad, 10 Juli 2022 - 19:40 WIB
Panitia pemotongan hewan kurban di Masjid Sunda Kelapa sedang memotong hewan kurban (foto: panitia Idul Adha Masjid Sunda Kelapa)
Panitia hewan kurban di Masjid Agung Sunda Kelapa menetapkan syarat tersendiri untuk para vendor hewan kurban, pada Idul Adha 2022 terkait dengan merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sekertaris Panitia hewan kurban Masjid Agung Sunda Kelapa, Reno Fatur saat ditemui Langit7 mengatakan syarat tersebut salah satunya harus menyertakan surat keterangan sehat hewan resmi dari dinas peternakan daerah asal hewal berasal.

"Tak cukup dengan surat saja, ketika seluruh hewan sudah datang kamipun bekerjasama dengan dinas peternakan Jakarta Pusat untuk mengadakan pemeriksaan," ujar Reno kepada Langit7, Ahad (10/7/2022).

Baca juga:Hewan Kurban di Masjid Sunda Kelapa Didominasi Milik Pejabat

Menurut Reno,sehari sebelum hari H, dokter hewan datang untuk memeriksa seluruh hewan. Dan hasil pemeriksaan 11 ekor sapi dan 20 ekor kambing, tidak terdapat virus PMK. Namun memang ada beberapa yang sakit.

Meskipun begitu, Reno berkata para panitia tetap berusaha merawat sebaik mungkin agar dagingnya tetap berkualitas dan tidak berbahaya bagi masyarakat yang mendapatkannya.

"Namun, masih ada kendala seperti demam, mungkin karena stress dengan perjalanan, kemudian juga diare, yang akhirnya membutuhkan vitamin-vitamin tertentu," ucapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya