Lab PCR Wajib Masukkan Hasil Pemeriksaan ke Sistem NAR
Hasanah syakim
Senin, 11 Juli 2022 - 21:35 WIB
Menkes Budi Gunadi (foto: istimewa)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan membekukan bahkan mencabut izin operasional semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes Covid-19, bagi yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
Menurut Budi, kemenkes akan segera mengirimkan surat intruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.
"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," kata Budi Senin (11/7/2022).
Baca juga:Delegasi AS dan Rusia Hadir Secara Fisik pada TIIWG Kedua di Solo
Intruksi tersebut muncul menyusul adanya berbagai laporan yang melakukan tes PCR tetapi tidak ingin hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. "Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi," ucapnya.
Budi menyebut, pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel hitam, dengan label tersebut pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah penularan virus Covid-19 ke orang lain.
“Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” tuturnya.
Menurut Budi, kemenkes akan segera mengirimkan surat intruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.
"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," kata Budi Senin (11/7/2022).
Baca juga:Delegasi AS dan Rusia Hadir Secara Fisik pada TIIWG Kedua di Solo
Intruksi tersebut muncul menyusul adanya berbagai laporan yang melakukan tes PCR tetapi tidak ingin hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. "Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi," ucapnya.
Budi menyebut, pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel hitam, dengan label tersebut pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah penularan virus Covid-19 ke orang lain.
“Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” tuturnya.