home global news

Pemula Wajib Tahu, Ini 4 Langkah Awal Memulai Investasi

Jum'at, 15 Juli 2022 - 23:57 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (foto: Twitter/@polsek.gayamsari)
Data Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir dari laporan tahun 2011 hingga akhir tahun 2021.

Investasi bodong atau ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat bermodus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, sampai dengan gadai ilegal.

Terkait maraknya investasi bodong ini, Polda jateng meminta masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat memahami uang yang akan diinvestasikan yang merupakan hasil jerih payah perlu dikelola secara hati-hati. Karenanya, jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Baca juga:Tips Kelola Keuangan Bagi Pasangan Baru Nikah

Apalagi, ketika seorang calon investor tidak memahami betul bidang yang akan dijadikan lahan investasi. Bila sekadar tertarik pada keuntungan besar atau cara presentasi yang meyakinkan, maka itu bisa jadi pintu menuju bahaya.

Menurut Iqbal, himbauan terkait investasi bodong sebenarnya sudah banyak disampaikan oleh pemerintah maupun para pakar investasi. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
investasi ilegal polda jateng investasi aman investasi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya