Fantastis, Ini Pendapatan Terduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim
Andi Muhammad
Ahad, 17 Juli 2022 - 08:32 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).
"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME, dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Baca Juga:Tim Khusus Polri Sambangi Komnas HAM, Usut Kasus Baku Tembak Antar Polisi
"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar," katanya.
Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.
"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME, dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Baca Juga:Tim Khusus Polri Sambangi Komnas HAM, Usut Kasus Baku Tembak Antar Polisi
"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar," katanya.
Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.