home global news

Polda Jateng Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:57 WIB
Tim Satgas Puser Bumi melakukan gelar perkara kasus mafia tanah di Kota Semarang (foto: Langit7/ Arif Purniawan)
Tim Satgas Puser Bumi terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jateng, Ditreskrimum dan Polrestabes Semarang menerima 8 laporan polisi terkait kasus mafia tanah di Kota Semarang dan sekitarnya. Total ada 12 aduan, tapi hanya 8 yang resmi dibuatkan laporan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, dari 8 laporan polisi (LP), 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Modus yang digunakan oleh para tersangka beragam, antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual.

“Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus polda jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/7/2022).

Baca juga:Waspadai 6 Modus Penipuan dalam Investasi Properti

Modus yang digunakan yakni dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di Kota Salatiga. Kasus bermula pada bulan Juni 2016 lalu ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut.

Terhadap para pemilik tanah, tersangka DI memberikan uang muka dengan total Rp110 juta pada 11 orang pemilik tanah. Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Dirinya juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polda jateng mafia tanah kasus
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya