Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri
Mahmuda attar hussein
Rabu, 20 Juli 2022 - 09:00 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Foto: Istimewa).
Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, dia dibebaskan bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari Rabu ini.
"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm), mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," bunyi keterangan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti yang diterima Langit7.
Sebelumnya, HRS ditahan pada 12 Desember 2020 usai ditetapkan sebagai terpidana. Masa percobaan pembebasan bersyaratnya itu akan habis pada 10 Juni 2024 mendatang, dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Baca Juga: Habib Rizieq Dukung Inisiatif Gerakan Nasional Anti Islamofobia
Adapun penahanan HRS sejak 12 Desember 2020 itu dilakukan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm), mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," bunyi keterangan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti yang diterima Langit7.
Sebelumnya, HRS ditahan pada 12 Desember 2020 usai ditetapkan sebagai terpidana. Masa percobaan pembebasan bersyaratnya itu akan habis pada 10 Juni 2024 mendatang, dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Baca Juga: Habib Rizieq Dukung Inisiatif Gerakan Nasional Anti Islamofobia
Adapun penahanan HRS sejak 12 Desember 2020 itu dilakukan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);