LANGIT7.ID, Jakarta -
Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, dia dibebaskan bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari Rabu ini.
"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm), mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," bunyi keterangan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kemenkumham, Rika Aprianti yang diterima Langit7.
Sebelumnya, HRS ditahan pada 12 Desember 2020 usai ditetapkan sebagai terpidana. Masa percobaan pembebasan bersyaratnya itu akan habis pada 10 Juni 2024 mendatang, dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Baca Juga: Habib Rizieq Dukung Inisiatif Gerakan Nasional Anti IslamofobiaAdapun penahanan HRS sejak 12 Desember 2020 itu dilakukan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," tambah Rika.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
(bal)