home wirausaha syariah

Perbedaan Wakaf dan Hibah, Punya Makna Hampir Sama

Senin, 25 Juli 2022 - 07:40 WIB
Gedung Badan Wakaf Indonesia. (Foto: Istimewa).
Ada perbedaan antara wakaf dan hibah, salah satunya soal kepemilikan. Barang wakaf menjadi hak sekelompok orang untuk diambil manfaatnya bersama-sama.

Wakaf dan hibah memiliki makna yang hampir sama. Keduanya sama-sama memberikan harta dan benda untuk orang lain agar bisa dimanfaatkan.

Wakaf dalam Bahasa Arab berarti habs (menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah. Kemudian hibah hanya sebatas menyalurkan atau pemberian sukarela.

Dalam Islam, wakaf diartikan juga sedekah jariyah. Sebab amalan dari barang atau harta yang diwakafkan tak akan pernah putus walau pewakaf telah meninggal dunia.

Baca Juga: Keabadian Wakaf Sumur Utsman bin Affan, 14 Abad Mengalirkan Manfaat

Berdasarkan hadist dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim).

Ini perbedaan wakaf dan hibah melansir laman Muhammadiyah:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
muhammadiyah wakaf ziswaf hibah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya