Akademi Wirausaha Muda Indonesia Bahas Hukum Jual Beli Secara Islam
Fajar adhitya
Ahad, 31 Juli 2022 - 23:50 WIB
ilustrasi (foto: istimewa)
Akademi Wirausaha Muda Indonesia (ARMI) menggelar Business Camp 2022 "Bisnis Online Dalam Islam" Sabtu (30/07/2022). Kelas ini memaparkan bagaimana panduan agama Islam dalam jual beli online agar aman dan berkah.
Ketua Akademi Wirausaha Muda Indonesia (ARMI) Dewan Tanjung mengatakan, sistem jual beli online hukumnya mubah. Jual beli tanpa bertatap muka secara langsung diperbolehkan selama tidak mengandung unsur gharar (tidak pasti).
"Sistem jual beli online di benarkan jika tidak mengandung unsur judi, tipu-tipu dan ketidakpastian. Barang yang di jual menggunakan foto dan deskripsi yang menjelaskan bentuk dan fisik barang di online tersebut,” katanya.
Baca juga:Integritas Founder Bisnis Jadi Perhatian Pemodal Berinvestasi
Sementara itu, Pemateri Ust. Muhammad Mushab, LC, M.E menjelaskan sistem jual beli online terdapat tiga cara. Transaksi dalam jual beli online dapat dilakukan secara tunai, reseller, maupun distributor.
"Dalam dunia online kita mengenal jual beli secara tunai, reseller dan dropship. Tunai itu barang yang kita beli sendiri dan di pakai untuk pribadi, reseller membeli barang langsung tunai dari distributor dalam jumlah banyak sedangkan dropshipper dalam jumlah minimal tiga barang." jelasnya.
Baca juga:Mendag Minta Pelaku Usaha Besar Bantu Pelaku UMKM
Ketua Akademi Wirausaha Muda Indonesia (ARMI) Dewan Tanjung mengatakan, sistem jual beli online hukumnya mubah. Jual beli tanpa bertatap muka secara langsung diperbolehkan selama tidak mengandung unsur gharar (tidak pasti).
"Sistem jual beli online di benarkan jika tidak mengandung unsur judi, tipu-tipu dan ketidakpastian. Barang yang di jual menggunakan foto dan deskripsi yang menjelaskan bentuk dan fisik barang di online tersebut,” katanya.
Baca juga:Integritas Founder Bisnis Jadi Perhatian Pemodal Berinvestasi
Sementara itu, Pemateri Ust. Muhammad Mushab, LC, M.E menjelaskan sistem jual beli online terdapat tiga cara. Transaksi dalam jual beli online dapat dilakukan secara tunai, reseller, maupun distributor.
"Dalam dunia online kita mengenal jual beli secara tunai, reseller dan dropship. Tunai itu barang yang kita beli sendiri dan di pakai untuk pribadi, reseller membeli barang langsung tunai dari distributor dalam jumlah banyak sedangkan dropshipper dalam jumlah minimal tiga barang." jelasnya.
Baca juga:Mendag Minta Pelaku Usaha Besar Bantu Pelaku UMKM