Pajak Rendah hingga Bebas GaGe, Ini Keuntungan Kendaraan Listrik
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 01 Agustus 2022 - 20:12 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Dalam beberapa tahun terakhir kendaraan listrik mendapat perhatian publik. Disebut kendaraan listrik sangat berpotensi di masa depan karena dapat memanfaatkan energi terbarukan sekaligus ramah lingkungan.
Kreator konten Youtube, Aries Aditya Putra, membagikan sejumlah keuntungan ekonomis bagi pengguna kendaraan listrik.
Menurut pemilik kanal Electric Mobility ini kendaraan listrik, baik mobil atau motor, memilikipajak tahunan yang rendah.
Baca juga: Kalahkan Tesla, BYD Dominasi Penjualan Mobil Listrik
"Keuntungan pertama beralih ke kendaraan listrik baik itu mobil ataupun motor yaitu adalah pajak. Mobil listrik yang sekarang harganya Rp800 jutaan itu pajak tahunannya rendah sebesar Rp1,1 juta. Itu bisa terjadi karena ada insentif pemerintah. Begitu juga motor itu setahunnya pajaknya cuma Rp20.800," kata Aries dalam acara GIIAS Talk yang terselenggara di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/7/2022) lalu.
Bahkan, sebut Aries, pajak kendaraan listrik untuk motor nilainya lebih rendah dari dana wajib bernama Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp35.000.
Keuntungan lain adalah biaya perawatan kendaraan listrik lebih murah.
Kreator konten Youtube, Aries Aditya Putra, membagikan sejumlah keuntungan ekonomis bagi pengguna kendaraan listrik.
Menurut pemilik kanal Electric Mobility ini kendaraan listrik, baik mobil atau motor, memilikipajak tahunan yang rendah.
Baca juga: Kalahkan Tesla, BYD Dominasi Penjualan Mobil Listrik
"Keuntungan pertama beralih ke kendaraan listrik baik itu mobil ataupun motor yaitu adalah pajak. Mobil listrik yang sekarang harganya Rp800 jutaan itu pajak tahunannya rendah sebesar Rp1,1 juta. Itu bisa terjadi karena ada insentif pemerintah. Begitu juga motor itu setahunnya pajaknya cuma Rp20.800," kata Aries dalam acara GIIAS Talk yang terselenggara di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/7/2022) lalu.
Bahkan, sebut Aries, pajak kendaraan listrik untuk motor nilainya lebih rendah dari dana wajib bernama Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp35.000.
Keuntungan lain adalah biaya perawatan kendaraan listrik lebih murah.