home global news

Kemendagri Minta Pemda Laksanakan Enam Pilar Transformasi Sistem Kesehatan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:10 WIB
Kemendagri bekerja sama dengan Kemenkes meminta pemda melaksanakan enam pilar transformasi sistem kesehatan. Foto: Dok Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah (Pemda) melaksanakan enam pilar transformasi sistem kesehatan. Enam pilar tersebut terdiri dari transformasi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menegaskan, jalannya urusan pemerintahan bidang kesehatan yang berkaitan dengan transformasi sistem kesehatan telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Suhajar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan ini dalam acara Sosialisasi Transformasi Kesehatan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:Mendagri Pimpin Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dari Pulau Rote



"Transformasi sistem kesehatan adalah enam pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia, dasar hukum dan dukungan kebijakan Kemendagri (telah dibuat) untuk mendukung transformasi sistem kesehatan," kata Suhajar Diantoro.

Suhajar menyatakan, pihak yang paling mengetahui pelayanan kesehatan di sebuah tempat adalah Pemda. Sementara pemerintah pusat telah mendukung Pemda memberikan pelayanan secara makismal melalui regulasi. Regulasi tersebut seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi lainnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2022, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, dan aturan lainnya.

Dia mengingatkan juga tentang perlunya langkah-langkah untuk mendukung transformasi sistem kesehatan. Salah satunya melaksanakan koordinasi lintas sektor atau lintas program untuk mewujudkan konvergensi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 di bidang urusan kesehatan. Termasuk soal pembiayaan, karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemendagri kemenkes pemda kesehatan budi gunadi sadikin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya