home sports

IPW Minta Polisi Usut Sponsor Judi Klub Sepak Bola Indonesia

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:05 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)
Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepolisian untuk mengusut keterlibatan rumah judi sebagai sponsor resmi klub sepak bola Indonesia. Hal itu berdasarkan laporan salah seorang pecinta sepak bola, Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP yang melaporkan beberapa klub Liga 1 Indonesia menggunakan rumah judi sebagai sponsor utama.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sugeng menilai judi sebagai penyakit masyarakat dan dilarang dalam KUHP.

Baca Juga:Kominfo Ungkap Sejumlah Hambatan Saat Blokir Situs Judi Online

"Harapannya, kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepakbola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB. Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Sugeng mengatakan sponsor rumah judi pada klub-klub sepak bola Indonesia sangat merusak moral bangsa, terutama generasi muda. Oleh karena itu, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu.

"Dalam penjelasan peraturan pemerintah ditegaskan bahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Di samping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara," ujar Sugeng.

Sebagai informasi, laporan terkait sponsor rumah judi terhadap sepak bola Indonesia tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim tanggal 22 Agustus 2022. Dugaan pidana yang dilaporkan yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sepak bola bareskrim polri judi online ipw
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya