home global news

DMI: Masjid Boleh Buka, Khutbah Jumat Singkat Saja

Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:48 WIB
Sejumlah warga melakukan shalat jamaah di masjid selama PPKM Darurat dengan protokol ketat. (foto: ANTARA FOTO)
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan aktivitas rumah ibadah dalam masa perpanjangan kembali PPKM Level 4 Jawa-Bali. Salah satu poinnya, kabupaten/kota kategori level empat dapat melakukan ibadah jamaah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang.

Terkait kebijakan itu, Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan edaran panduan pembukaan masjid. Edaran ini diterbitkan dengan tujuan mencegah timbulnya kluster Covid-19 di masjid atau mushalla.

Edaran perihal masjid dalam pelonggaran PPKM Level 4 tersebut ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Sekjen DMI, Imam Addaruqutni tertanggal 10 Agustus 2021 atau 1 Muharram 1443 Hijriah.

Baca juga:Pemprov DKI Izinkan Mal di Jakarta Buka, Ini Syaratnya

PP DMI menyerukan kepada seluruh jajaran pimpinan mulai dari wilayah hingga ranting dan badan organisasi otonom serta dewan dan takmir masjid bersama-sama tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Masjid dapat dibuka untuk ibadah shalat fardhu secara tertib dan menjaga jarak.

“Jamaah wanita dan anak-anak sebaiknya berjamaah di rumah masing-masing selama PPKM,” kata Imam dikonfirmasi Rabu (11/8/2021).

Kedua, memaksimalkan penggunaan akustik masjid untuk pesan-pesan kesadaran akan bahaya Covid-19. Kemudian, adzan tetap dikumandangkan sebagai syiar dan penanda masuk waktu shalat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid jamaah jamaah masjid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya