LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta mulai mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi. Namun, tempat bermain anak (
playground), bioskop, dan sejumlah tempat hiburan lain belum diizinkan buka.
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 975 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, sebagai pelaksanaan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021. Sejumlah ketentuan diatur dalam kepgub tersebut, salah satunya pembukaan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga:Tiga Tips Mencegah Anak agar Tidak Berkata KasarJadikan Makassar Kota Dunia, Dany Pomanto Fokus Perbaiki SDM dan BirokrasiDalam aturannya, mal diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Mereka yang diperbolehkan masuk ke dalam mal adalah mereka yang sudah divaksin. Sementara usia di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk pusat perbelanjaan.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki mal," demikian kutipan dari Kepgub No 975 Tahun 2021.
Sementara, dalam Kepgub tersebut juga mengatur kegiatan lainnya seperti kerja dari rumah (
work from home) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemudian, pelonggaran aturan di tempat ibadah, warga dapat beribadah di
masjid dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Lebih lanjut, Kepgub tersebut sama seperti yang diterbitkan Anies sebelumnya, yakni masyarakat dapat melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan dengan syarat
vaksinasi minimal dosis pertama.
(asf)