Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pemprov DKI Izinkan Mal di Jakarta Buka, Ini Syaratnya

Garry Talentedo Kesawa Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:34 WIB
Pemprov DKI Izinkan Mal di Jakarta Buka, Ini Syaratnya
Salah satu pusat perbelanjaan di Ibu Kota Jakarta, yakni Thamrin City yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi. Namun, tempat bermain anak (playground), bioskop, dan sejumlah tempat hiburan lain belum diizinkan buka.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 975 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, sebagai pelaksanaan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021. Sejumlah ketentuan diatur dalam kepgub tersebut, salah satunya pembukaan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga:Tiga Tips Mencegah Anak agar Tidak Berkata Kasar

Jadikan Makassar Kota Dunia, Dany Pomanto Fokus Perbaiki SDM dan Birokrasi

Dalam aturannya, mal diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Mereka yang diperbolehkan masuk ke dalam mal adalah mereka yang sudah divaksin. Sementara usia di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk pusat perbelanjaan.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki mal," demikian kutipan dari Kepgub No 975 Tahun 2021.

Sementara, dalam Kepgub tersebut juga mengatur kegiatan lainnya seperti kerja dari rumah (work from home) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemudian, pelonggaran aturan di tempat ibadah, warga dapat beribadah di masjid dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Lebih lanjut, Kepgub tersebut sama seperti yang diterbitkan Anies sebelumnya, yakni masyarakat dapat melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan dengan syarat vaksinasi minimal dosis pertama.

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)