home edukasi & pesantren

HNW: Dana Abadi Pesantren Belum Terwujud, Masih Nol Rupiah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (foto: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan pentingnya implementasi Peraturan Presiden No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi Pesantren) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres itu merupakan lanjutan dari UU No.18/2019 tentang Pesantren.

"Dana Abadi Pesantren ini agar diwujudkan. Jangan hanya menjadi perpres kosong saja. Jangan hanya menjadi Perpres yang tidak ada pelaksanaannya, karena sampai hari ini masih 0 rupiah. Padahal, perpres itu ditandatangani tahun 2021," kata HNW di acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Grand Whiz Poin Simatupang, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, jika perpres itu dilaksanakan, maka bisa mewujudkan kesejahteraan tenaga kependidikan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta kesinambungan dunia pendidikan pesantren dan keagamaan.



Baca Juga: Ketua MPR Harap Dana Abadi Pesantren Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren



"Karena sudah berbentuk Perpres, jadi bukan sekadar janji, tapi janji yang sudah menjadi keputusan yang ditandatangani,maka kalau Perpres itu bisa dilaksanakan, saya berharap soal kesejahteraan, kualitas pendidikan, kesinambungan dunia pendidikan pesantren dan keagamaan akan bisa diwujudkan," ujar HNW.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hidayat nur wahid dana abadi pesantren penerbitan perpres
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya