Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home edukasi & pesantren detail berita

HNW: Dana Abadi Pesantren Belum Terwujud, Masih Nol Rupiah

Muhajirin Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:30 WIB
HNW: Dana Abadi Pesantren Belum Terwujud, Masih Nol Rupiah
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (foto: mpr.go.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan pentingnya implementasi Peraturan Presiden No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi Pesantren) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres itu merupakan lanjutan dari UU No.18/2019 tentang Pesantren.

"Dana Abadi Pesantren ini agar diwujudkan. Jangan hanya menjadi perpres kosong saja. Jangan hanya menjadi Perpres yang tidak ada pelaksanaannya, karena sampai hari ini masih 0 rupiah. Padahal, perpres itu ditandatangani tahun 2021," kata HNW di acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Grand Whiz Poin Simatupang, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, jika perpres itu dilaksanakan, maka bisa mewujudkan kesejahteraan tenaga kependidikan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta kesinambungan dunia pendidikan pesantren dan keagamaan.

Baca Juga: Ketua MPR Harap Dana Abadi Pesantren Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren

"Karena sudah berbentuk Perpres, jadi bukan sekadar janji, tapi janji yang sudah menjadi keputusan yang ditandatangani,maka kalau Perpres itu bisa dilaksanakan, saya berharap soal kesejahteraan, kualitas pendidikan, kesinambungan dunia pendidikan pesantren dan keagamaan akan bisa diwujudkan," ujar HNW.

Selain itu, HNW juga meminta pemerintah hadir dan adil serta tidak diskriminatif dalam melaksanakan ketentuan dasar 20% anggaran APBN/APBD untuk pendidikan nasiona. Itu untuk mewujudkan prinsip keadilan anggaran di dunia pendidikan.

Dia menegaskan, pendidikan nasiona bukan hanya pendidikan umum saja, tapi juga ada pendidikan keagamaan. Dia menyebut, Komisi VIII DPR periode 2014-2019 sudah memperjuangkan keadilan anggaran.

Keadilan anggaran bukan berarti pendidikan umum dan pendidikan keagamaan mendapat jumlah yang sama. Tetapi, pemerintah harus memberikan anggaran proporsional antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.

"UUD jelas tidak menginginkan adanya ketidakadilan anggaran dan diskriminasi anggaran untuk pendidikan nasiona, baik yang berada di bawah Kemendikbud-Ristek maupun Kemenag," kata HNW.

Anggaran untuk pendidikan kurang lebih 20% dari dana APBN/APBD. Itu merupakan amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4). Pasal itu menyebutkan negara memprioritas anggara sekurang-kurangnya 20% untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pada pasal 31 ayat (3) UUD 45 disebutkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pada ayat (5) disebutkan, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut HNW, penyebutan kata iman, takwa, akhlak mulia, dan agama menunjukan pentingnya nilai-nilai tersebut, sehingga pemerintah harus memberlakukan anggaran adil dan tidak diskriminatif.

Baca Juga: Ketua MPR Harap Dana Abadi Pesantren Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren

UUD 46 Pasal 31 ayat (1) dan (2) disebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Itu tanpa membedakan pendidikan di bawah Kemendikbud-Ristek dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Keadilan anggaran bukan berarti harus mendapat jumlah anggaran yang sama. Bukan seperti itu. Tetapi anggaran yang proporsional antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan," ujar HNW.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan