LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, menilai pondok pesantren dan santri bisa bertransformasi menjadi kekuatan sosial sekaligus kekuatan ekonomi negara.
Menurutnya, pesantren dan santri dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM halal di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Agama hingga semester ganjil 2020/2021, tercatat ada 30.495 pondok pesantren, 4,3 juta jiwa santri, dan 474 ribu pengajar yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Dari berbagai kajian, jika dihitung secara keseluruhan, termasuk santri non mukim serta santri pada taman-taman pendidikan Qur’an dan madrasah, maka jumlah total santri se-Indonesia mencapai 18 juta orang, dengan 1,5 juta pengajar.
Pemerintah juga memberikan dukungan kepada pesantren dengan berbagai regulasi. Di antaranya, Keputusan Presiden No.22/2015 tentang Penetapan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober, UU No.18/2019 tentang Pesantren, dan Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Bamsoet menjelaskan, Perpres No.82/2021 tentang dana abadi pesantren merupakan dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi. Dana itu untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Bamsoet menjelaskan, Kementerian Agama pada 2020 telah menyusun Peta jalan Kemandirian Pesantren. Sejumlah pesantren secara bertahap didorong untuk menjadi pesantren mandiri. Pada lima tahun pertama, dirumuskan 100 pesantren menjadi piloting pada 2021, lalu 500 pesantren pada 2022, serta masing-masing 1.500 pesantren pada 2023 dan 2024.
“Dari kajian yang dilakukan Direktorat PD Pontren Kementerian Agama, diketahui bahwa 85 pesantren sudah memiliki unit usaha,” kata Bamsoet usai menerima DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Ada empat tipologi ekonomi pesantren berdasarkan jumlah usaha. Pertama, pesantren yang memiliki lebih dari lima unit usaha ekonomi sebanyak 5 persen. Kedua, pesantren dengan 3-5 unit usaha sebanyak 26 persen. Ketiga, pesantren yang hanya punya 1-2 unit usaha sebanyak 54 persen. Keempat, pesantren yang belum memiliki unit usaha sebanyak 15 persen.
(jqf)