DPD RI Minta Polri Tangkap Bos Judi Besar, Bukan Cuma Operator Lapangan
Muhajirin
Jum'at, 02 September 2022 - 13:30 WIB
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (foto: dpd.go.id)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta aparat kepolisian memberantas tuntas kasus perjudian hingga pihak-pihak yang mendukung aktivitas terlarang tersebut.
“Kita mengapresiasi pemberantasan perjudian oleh aparat kepolisian. Namun sayangnya bos dari judi online belum diberitakan ditangkap. Yang terdengar masyarakat polisi baru menangkap karyawan atau operator lapangan dari situs judi online,” kata La Nyalla melalui keterangan pers, Jumat (2/9/2022).
La Nyalla menjelaskan, judi online merupakan aktivitas yang sangat merusak mental anak-anak muda. Aktivitas haram itu, menurut dia, mengakibatkan candu yang harus dihentikan. Iming-iming yang ditawarkan bisa membius anak muda yang tengah krisis keuangan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polda Jabar Ringkus 40 Kasus Judi Online Rentang Januari-Agustus
“Perjudian online sangat merusak mental anak-anak muda. Dua tahun kita dilanda pandemi banyak yang kehilangan pekerjaan. Ketika muncul perjudian online dengan tawaran-tawaran mudah memperoleh uang, akhirnya hal ini membius anak-anak muda. Mereka terjerumus pada judi online dan sulit menghentikannya,” ujar La Nyalla.
Menurutnya, judi online melakukan pelanggaran dua sekaligus. Pertama perbuatan judi itu sendiri. Kedua, pembobolan data pribadi, karena kerap penawaran dilakukan melalui pesan singkat.
“Kita mengapresiasi pemberantasan perjudian oleh aparat kepolisian. Namun sayangnya bos dari judi online belum diberitakan ditangkap. Yang terdengar masyarakat polisi baru menangkap karyawan atau operator lapangan dari situs judi online,” kata La Nyalla melalui keterangan pers, Jumat (2/9/2022).
La Nyalla menjelaskan, judi online merupakan aktivitas yang sangat merusak mental anak-anak muda. Aktivitas haram itu, menurut dia, mengakibatkan candu yang harus dihentikan. Iming-iming yang ditawarkan bisa membius anak muda yang tengah krisis keuangan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polda Jabar Ringkus 40 Kasus Judi Online Rentang Januari-Agustus
“Perjudian online sangat merusak mental anak-anak muda. Dua tahun kita dilanda pandemi banyak yang kehilangan pekerjaan. Ketika muncul perjudian online dengan tawaran-tawaran mudah memperoleh uang, akhirnya hal ini membius anak-anak muda. Mereka terjerumus pada judi online dan sulit menghentikannya,” ujar La Nyalla.
Menurutnya, judi online melakukan pelanggaran dua sekaligus. Pertama perbuatan judi itu sendiri. Kedua, pembobolan data pribadi, karena kerap penawaran dilakukan melalui pesan singkat.