home wirausaha syariah

Pemerintah Dorong Percepatan Usaha Mikro Jadi Usaha Kecil dan Menengah

Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:37 WIB
Ilustrasi trasnformasi usaha mikro menjadi usaha kecil dan menengah. Foto Langit7/Istock
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong pelaku usaha mikro untuk melakukan transformasi digital. Sebab, saat ini tren digitalisasi merupakan hal penting dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan, pihaknya tengah berusaha untuk menjalankan amanat sesuai dengan RPJMN dan rencana kerja tahunan, khususunya di kementerian. Adaptasi bagi pelaku usaha mikro di situasi pandemi diperlukan untuk menyesuaikan perubahan terhadap perubahan perilaku perekonomian yang ada.

“Kami Kedeputian mikro, melanjutkan proses adaptasi yang tidak mudah bagi pelaku usaha dalam situasi pandemi ini. Kita terus memberikan standar bantuan, seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan program prioritas lainnya. Kita juga terus bertransformasi agar UKM dapat beralih dari sektor usaha informal ke formal, dari usaha mikor menjadi kecil dan menengah, yang tadinya tidak berizin, kecil, dan SDM terbatas, kita dorong itu menjadi lebih baik lagi,” ujarnya dalam peringatan Hari UMKM 2021, Kamis (12/8).

Baca juga:Smesco Indonesia Bantu Akses Pasar Global UMKM

Salah satu bentuk dorongan kemudahan bagi pelaku UMKM ialah melalui program Perizinan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pendekatan kepada institusi terkait, terutama pelaku usaha mikro untuk menjawab segala kebutuhan dan persoalan yang selama ini dialami.

“Kita lakukan terobosan kemudahan perizinan yang selama ini menjadi beban. Kerja sama dengan BPOM juga kita lakukan sebagai langkah yang memudahkan, sehingga nantinya syarat yang ada bisa disusul belakangan dengan tempo pemenuhan syarat maksimal selama tiga bulan, termasuk sertifikasi halal,” ujarnya.

Baca juga:Adaptasi Pandemi Penting untuk Keberlangsungan UKM
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemerintah usaha mikro produk umkm ekonomi digital umkm
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya