Harga BBM Naik, Siap-siap Tarif Ongkir Ikut Melonjak
Andi Muhammad
Kamis, 08 September 2022 - 21:31 WIB
Harga BBM Naik, Siap-siap Tarif Ongkir Ikut Melonjak. Foto: Langit7.id/iStock.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak sangat luas, mulai dari ikutnya naik harga tarif ojek online (ojol) hingga tarif ongkos kirim (ongkir) belanja online pun akan ikut melonjak. Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) mengimbau kenaikan tarif layanan pengiriman perusahaan anggota sebesar 25 persen.
"Ini dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah yang memutuskan kenaikan harga BBM sekitar 31 persen yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional dari perusahaan anggota dengan tingkat kenaikan yang signifikan," kata Ketua Umum DPP Asperindo M Feriadi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (8/9/2022).
Feriadi menekankan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi keputusan DPP Asperindo. Terutama terkait free ongkir (biaya bebas ongkos kirim) yang dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah dan merugikan industri.
Sementara, Sekretaris Jenderal Asperindo, Trian Yuserma menyampaikan sebelum kenaikan harga BBM sejumlah komponen biaya telah mengalami kenaikan.
Baca Juga:Komisi IX DPR Kritik Keputusan Pemerintah Naikkan Harga BBM
"Beberapa waktu lalu sudah ada penyesuaian, ada biaya-biaya transportasi udara yang juga meningkat, biaya gudang di area-area bandara, di stasiun-stasiun yang lain," tuturnya.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diumumkan resmi naik pada Sabtu (3/9/2022) kemarin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif. Naiknya harga BBM dikarenakan memakan subsidi dari APBN sebesar Rp502 triliun pada tahun ini.
"Ini dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah yang memutuskan kenaikan harga BBM sekitar 31 persen yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional dari perusahaan anggota dengan tingkat kenaikan yang signifikan," kata Ketua Umum DPP Asperindo M Feriadi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (8/9/2022).
Feriadi menekankan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi keputusan DPP Asperindo. Terutama terkait free ongkir (biaya bebas ongkos kirim) yang dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah dan merugikan industri.
Sementara, Sekretaris Jenderal Asperindo, Trian Yuserma menyampaikan sebelum kenaikan harga BBM sejumlah komponen biaya telah mengalami kenaikan.
Baca Juga:Komisi IX DPR Kritik Keputusan Pemerintah Naikkan Harga BBM
"Beberapa waktu lalu sudah ada penyesuaian, ada biaya-biaya transportasi udara yang juga meningkat, biaya gudang di area-area bandara, di stasiun-stasiun yang lain," tuturnya.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diumumkan resmi naik pada Sabtu (3/9/2022) kemarin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif. Naiknya harga BBM dikarenakan memakan subsidi dari APBN sebesar Rp502 triliun pada tahun ini.