home global news

Syarat Vaksin Tidak Berlaku untuk Masuk Tempat Ibadah

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 23:50 WIB
Ilustrasi seorang pemuda melaksanakan shalat di Masjid Istiqlal, Jakarta Foto: Langit7.id/Istock
Syarat sudah vaksin Covid-19 tidak diperlukan untuk masuk ke tempat ibadah. Penegasan dari pemerintah itu menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah.

Keterangan disampaikan Juru Bicara Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi

"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal bukan ke tempat ibadah,"ucapnya seperti dikutip dari siaran pers pada, Jumat (13/8/2021).

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang diterapkan mulai 10 Agustus, terdapat peta jalan dengan penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.

Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25% agar dapat membatasi kerumunan. Namun, untuk syarat vaksinasi hanya berlaku pada pusat perbelanjaan yang terikat aturan ini, sementara tempat ibadah tidak.

"Sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," jelasnya.

Sementara itu untuk masuk ke dalam mal, pengunjung memang harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Pengunjung juga wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk scan QR sebagai pendataan atau langkah tracing. (Sumber: Antara)
(arp)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vaksin covid-19 vaksinasi mall dibuka lagi syarat vaksin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya