home global news

Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin di Internet

Senin, 16 Agustus 2021 - 07:44 WIB
Sertifikat sudah vaksin Foto: Antara
Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan memblokir perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

Kebijakan itu berdasar Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu.

Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Permintaan untuk melakukan cetak sertifikat sudah vaksin meningkat setelah pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4. Masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Berdasar prosedur, pengelola mall akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vaksin covid-19 vaksinasi covid-19 kemendag syarat vaksin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya