Pemilu 2024
PKS Ogah Buru-buru Deklarasikan Capres, Tunggu Majelis Syuro
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 10 Oktober 2022 - 20:50 WIB
Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. (Foto: dok. PKS)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan belum berencana mendeklarasikan calon presiden (capres) 2024 dalam waktu dekat. PKS menyebut bahasan capres akan diputuskan berdasarkan hasil musyarawah Majelis Syuro.
Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengungkapkan pihaknya masih mencermati situasi politik nasional. Namun, PKS juga menghormati pilihan partai politik (parpol) lain yang sudah mendeklarasikan capres sejak dini.
Baca Juga:Bertemu Airlangga di Monas, Puan Samakan Persepsi Jelang Pemilu 2024
"Seluruh langkah politik yang diambil partai lain dalam pencapresan, kita atensi dan hormati. Untuk PKS sendiri belum ada rencana mendeklarasikan salah satu tokoh sebagai capres yang akan diusung di Pemilu 2024," kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Aboe mengatakan kewenangan pencapresan di PKS ada di tangan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP). Hal ini sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKS Pasal 18 ayat 2 huruf a.
"Sedangkan hasil sidang DPTP memutuskan pencapresan akan disampaikan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Syuro. Oleh karenanya, kita akan menunggu dan mengikuti proses tersebut," ujar Aboe.
Baca Juga:Komentar Sandiaga Uno Soal Pengusungan Capres Anies dan Prabowo
Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengungkapkan pihaknya masih mencermati situasi politik nasional. Namun, PKS juga menghormati pilihan partai politik (parpol) lain yang sudah mendeklarasikan capres sejak dini.
Baca Juga:Bertemu Airlangga di Monas, Puan Samakan Persepsi Jelang Pemilu 2024
"Seluruh langkah politik yang diambil partai lain dalam pencapresan, kita atensi dan hormati. Untuk PKS sendiri belum ada rencana mendeklarasikan salah satu tokoh sebagai capres yang akan diusung di Pemilu 2024," kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Aboe mengatakan kewenangan pencapresan di PKS ada di tangan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP). Hal ini sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKS Pasal 18 ayat 2 huruf a.
"Sedangkan hasil sidang DPTP memutuskan pencapresan akan disampaikan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Syuro. Oleh karenanya, kita akan menunggu dan mengikuti proses tersebut," ujar Aboe.
Baca Juga:Komentar Sandiaga Uno Soal Pengusungan Capres Anies dan Prabowo