7 Jenis Air yang Boleh Dimanfaatkan untuk Berwudhu
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:00 WIB
Ilustrasi air untuk berwudhu. (Foto: Istimewa)
Terdapat 7 jenis air yang boleh dipakai umat Islam untuk berwudhu. Tidak sembarang kriteria air yang boleh dipakai bersuci sebelum salat, lalu air apa saja?
Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII), Fuat Hasanuddin mengatakan dalam Mazhab Syafi’i mengatakan, yang boleh di antaranya air bersih.
"Ada air langit (hujan), air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju dan juga air embun. Intinya adalah semua air yang ada dibumi murni dan semua air yang turun dari langit bisa digunakan untuk bersesuci," ujar Fuat dikutip dari situs UII, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Tempat Wudhu dan Toilet di Rumah Sebaiknya Dipisah, Ini Alasannya
Dia lalu menjelaskan terkait kriteria air. Menurutnya, hal tersebut terbagi menjadi empat macam, yakni pertama air yang suci dan mensucikan (air mutlak), kedua, air yang suci mensucikan tetapi makruh menggunakannya, kemudian yang ketiga air yang suci tapi tidak mensucikan, dan yang terakhir adalah air najis.
Lebih lanjut, alumni Universitas Zaitunah, Tunisia itu berkata gaya belajar dan pola pikir masyarakat saat ini sudah berbeda dengan masyarakat pada masa lampau.
Menurut dia, sekarang ini orang selalu meminta mengklarifikasi pernyataan melalui dalil dalil muttafaq, baik itu melalui Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ maupun Qiyas.
Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII), Fuat Hasanuddin mengatakan dalam Mazhab Syafi’i mengatakan, yang boleh di antaranya air bersih.
"Ada air langit (hujan), air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju dan juga air embun. Intinya adalah semua air yang ada dibumi murni dan semua air yang turun dari langit bisa digunakan untuk bersesuci," ujar Fuat dikutip dari situs UII, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Tempat Wudhu dan Toilet di Rumah Sebaiknya Dipisah, Ini Alasannya
Dia lalu menjelaskan terkait kriteria air. Menurutnya, hal tersebut terbagi menjadi empat macam, yakni pertama air yang suci dan mensucikan (air mutlak), kedua, air yang suci mensucikan tetapi makruh menggunakannya, kemudian yang ketiga air yang suci tapi tidak mensucikan, dan yang terakhir adalah air najis.
Lebih lanjut, alumni Universitas Zaitunah, Tunisia itu berkata gaya belajar dan pola pikir masyarakat saat ini sudah berbeda dengan masyarakat pada masa lampau.
Menurut dia, sekarang ini orang selalu meminta mengklarifikasi pernyataan melalui dalil dalil muttafaq, baik itu melalui Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ maupun Qiyas.