home masjid

Masjid Jamik Al Mansur Ditetapkan sebagai Tujuan Wisata Religi

Selasa, 17 Agustus 2021 - 04:05 WIB
Sejumlah warga berjalan di komplek Masjid Jamik Keramat Luar Batang yang direvitalisasi di Penjaringan, Jakarta. (Foto: Antara).
Masjid Jamik Al Mansur di wilayah Jakarta Barat recananya akan dilakukan pemugaran. Tujuannya yakni untuk meningkatkan gairah pariwisata religi di Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta menyebut rencana pemugaran ini akan dilakukan pada 2021. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran No. 4492/-1.853.15 tanggal 26 Juli 2021.

Rekomendasi ini diberikan kepada pihak masjid terkait pekerjaan revitalisasi arsitektural masjid. Langkah ini untuk melindungi bangunan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, berharap proses revitalisasinya nantinya berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.

"Pelaksanaan pemugaran Masjid Jami Al Mansur akan dirancang sebagai wisata religi baru DKI Jakarta, bersaman dengan Masjid Al Alam Marunda, Masjid Jami Luar Batang, dan Gereja (GPIB) Immanuel Jakarta," ujar Iwan dalam keterangan persnya, Ahad kemarin (16/8/2021).

Masjid Jamik Al Mansur merupakan Bangunan Cagar Budaya yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 475 Tahun 1993. Ketetapan ini berimplikasi ketika cagar budaya akan dipugar maka harus melalui proses sidang dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.
(bal)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid wisata religi cagar budaya pemugaran
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya