Eks Karyawan Twitter Gugat Elon Musk Terkait PHK Massal
Ummu hani
Sabtu, 05 November 2022 - 15:20 WIB
Elon Musk (foto: WIRED)
Sejumlah mantan karyawan Twitter melayangkan gugatan terhadap pemilik baru Twitter, Elon Musk usai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Gugatan ini berisi tuduhan Twitter gagal memberikan pemberitahuan sebelumnya terkait PHK massal. Diketahui, Undang-undang Federal US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act mewajibkan perusahaan mengumumkan terlebih dahulu, 60 hari terkait PHK massal atau penutupan pabrik.
Gugatan ini diajukan ke pengadilan distrik federal di San Fransisco, atas nama lima orang, termasuk di antaranya karyawan aktif Twitter. Pengaduan tersebut meminta pemerintah mengharuskan Twitter mematuhi undang-undang WARN.
Tuntutan tersebut meminta pemerintah memblokir perusahaan yang meminta karyawan menandatangani dokumen untuk melepaskan hak mereka berpartisipasi dalam litigasi.
Baca Juga: PHK Massal Karyawan, Twitter Kosongkan Kantor
Gugatan ini berisi tuduhan Twitter gagal memberikan pemberitahuan sebelumnya terkait PHK massal. Diketahui, Undang-undang Federal US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act mewajibkan perusahaan mengumumkan terlebih dahulu, 60 hari terkait PHK massal atau penutupan pabrik.
Gugatan ini diajukan ke pengadilan distrik federal di San Fransisco, atas nama lima orang, termasuk di antaranya karyawan aktif Twitter. Pengaduan tersebut meminta pemerintah mengharuskan Twitter mematuhi undang-undang WARN.
Tuntutan tersebut meminta pemerintah memblokir perusahaan yang meminta karyawan menandatangani dokumen untuk melepaskan hak mereka berpartisipasi dalam litigasi.
Baca Juga: PHK Massal Karyawan, Twitter Kosongkan Kantor