LANGIT7.ID, California - Sejumlah mantan karyawan
Twitter melayangkan gugatan terhadap pemilik baru Twitter,
Elon Musk usai
pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Gugatan ini berisi tuduhan Twitter gagal memberikan pemberitahuan sebelumnya terkait PHK massal. Diketahui, Undang-undang
Federal US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN)
Act mewajibkan perusahaan mengumumkan terlebih dahulu, 60 hari terkait PHK massal atau penutupan pabrik.
Gugatan ini diajukan ke pengadilan distrik federal di San Fransisco, atas nama lima orang, termasuk di antaranya karyawan aktif Twitter. Pengaduan tersebut meminta pemerintah mengharuskan Twitter mematuhi undang-undang WARN.
Tuntutan tersebut meminta pemerintah memblokir perusahaan yang meminta karyawan menandatangani dokumen untuk melepaskan hak mereka berpartisipasi dalam litigasi.
Baca Juga: PHK Massal Karyawan, Twitter Kosongkan Kantor
"Penggugat mengajukan tindakan ini untuk memastikan Twitter mematuhi hukum dan memberikan pemberitahuan yang diperlukan atau pembayaran pesangon sehubungan dengan PHK yang diantisipasi," tulis gugatan itu, melansir NPR, Sabtu (5/11/2022).
Sayangnya hingga kini, tak ada tanggapan dari Twitter terkait gugatan tersebut.
Diketahui, setelah mengakuisisi Twitter senilai USD44 miliar atau Rp692 triliun Elon Musk membuat beberapa perubahan, termasuk status terverifikasi pada layanan Twitter Blue yang mengenakan biaya USD8 per bulan atau Rp125.000.
Musk mengandalkan kenaikan biaya berlangganan karena Twitter menghadapi penurunan pendapatan. Ini bukan hanya karena perlambatan iklan tapi juga banyaknya pemasar menghentikan kerja sama mereka dengan Twitter.
Baca Juga: Sempat Batal, Elon Musk Rampungkan Akuisisi Twitter Rp684 Triliun
"Twitter mengalami penurunan pendapatan besar-besaran karena kelompok aktivis menekan pengiklan, meskipun tidak ada yang berubah dengan moderasi konten dan kami melakukan segala yang kami bisa untuk menenangkan para aktivis," cuit Elon Musk di akun twitternya.
(jqf)