home global news

KKP Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benur Sepanjang 2021

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:21 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan benur. (foto: humas kementerian kkp)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya mencegah terjadinya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Regulasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terhadap budidaya lobster dalam negeri.

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menyampaikan bahwasanya ada 52 kasus yang berhasil digagalkan dalam periode 23 Desember 2020 hingga 15 Agustus 2021.

Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp159.932.385.000,-.

"Ini bukti komimen kita untuk budidaya lobster dalam negeri, kita cegah penyelundupan benurnya," kata Rina di Jakarta, Rabu (1/8).

Rina menjelaskan kasus-kasus ini tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, dengan rincian kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus. Kemudian Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus, dan sisanya berada di Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.

"Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan diantaranya dengan memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan BBL dengan mencampurkan BBL dengan sayuran," ujar Rina.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
benur kkp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya