LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya mencegah terjadinya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Regulasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terhadap budidaya lobster dalam negeri.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menyampaikan bahwasanya ada 52 kasus yang berhasil digagalkan dalam periode 23 Desember 2020 hingga 15 Agustus 2021.
Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp159.932.385.000,-.
"Ini bukti komimen kita untuk budidaya lobster dalam negeri, kita cegah penyelundupan benurnya," kata Rina di Jakarta, Rabu (1/8).
Rina menjelaskan kasus-kasus ini tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, dengan rincian kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus. Kemudian Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus, dan sisanya berada di Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.
"Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan diantaranya dengan memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan BBL dengan mencampurkan BBL dengan sayuran," ujar Rina.
Baca juga:
Ekspor Perikanan Indonesia Meningkat di Masa PandemiRina memastikan melalui Pusat Karantina Ikan (Puskari), jajarannya terus melakukan edukasi, sosialisasi kepada semua masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL.
BKIPM juga terus meningkatkan sinergitas dengan TNI-Polri, BEa Cukai, dan aparat lainnya untuk memperketat pengawasan jalur di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut.
"Kita akan terus mengawal secara ketat pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Jadi, jangan coba-coba menyelundupkan BBL," jelasnya.
Lebih lanjut, Rina mengingatkan bahwa ancaman pidana menanti dalam tindak kejahatan penyelundupan benur ini.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah)".
Baca juga:
Nelayan dan KKP Selamatkan Hiu Paus di Perairan CilacapKemudian Pasal 87 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah).
Serta Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
(sof)