LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui adanya kendala biaya dalam penindakan dan pembongkaran proyek ilegal di wilayah perairan Indonesia. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, prosedur pembongkaran tidak bisa dilakukan secara langsung karena terkait persoalan anggaran.
"Kita tidak bisa tiba-tiba melakukan membongkar misalnya begitu. Jujur saja ketika melakukan membongkar kan memang ada budgetnya juga," ungkap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Prabowo Tegaskan Nasib Pagar Laut Tangerang: Pengambilalihan oleh Negara Jadi OpsiTrenggono mengkhawatirkan jika KKP langsung melakukan pembongkaran, justru akan menimbulkan pertanyaan terkait sumber dana dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Trenggono menegaskan keterbatasan anggaran tidak menghentikan pengawasan wilayah laut Indonesia. Menurutnya, hingga kini pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap 196 kasus proyek ilegal di seluruh Indonesia, meski tidak semua mendapat sorotan media seperti kasus pagar bambu di perairan Tangerang.
Baca juga: Menteri ATR Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut, Komisi II Dukung Prabowo Berantas Mafia TanahLebih lanjut, Trenggono menjelaskan bahwa regulasi pembangunan laut memerlukan keputusan yang jelas untuk pembongkaran. Menurutnya, kewenangan pembongkaran bukan pada KKP, melainkan dibebankan kepada pemilik proyek sebagai bentuk denda.
"Karena nanti keputusan itu begitu ditemukan siapa yang mau masang dan kemudian ketahuan, (akan) didenda, selain denda juga dia harus membongkar yang bersangkutan yang harus membongkar bukan kita yang membongkar itu salah satunya," jelasnya.
Baca juga:TNI AL Kerahkan 1.500 Personel Bongkar Pagar Laut Ilegal di Pantai TangerangPersoalan prosedur penindakan proyek laut ilegal ini disampaikan Trenggono saat membahas kasus pagar bambu di perairan Tangerang, Banten. Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa KKP tetap konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
(lam)